Sertifikasi kompetensi kerja merupakan serangkaian proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.
Sertifikat training diberikan setelah pelaksanaan training dan menyatakan bahwa peserta telah berhasil mengikuti suatu training tertentu. sertifikat kompensi kerja adalah bentuk pernyataan bahwa seseorang kompeten di bidang tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja baik yang tertuang dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia); Standar Kerja Khusus; atau Standar Internasional. Selain itu Sertifikat training diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan sehingga pengakuannya hanya pada Lembaga Pelatihan itu sendiri atau jejaringnya. Sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan LSP terlisensi BNSP memiliki pengakuan secara nasional karean diterbitkan atas nama negara. Bahkan jika terdapat perjanjian antar negara, misal dengan diberlakukannya MEA ini maka pengakuan sertifikasi dapat berskala internasional.
Setiap Tenaga Kerja yang berpengalaman dan Calon Tenaga Kerja yang terlatih boleh mengikuti sertifikasi kompetensi kerja, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada setiap skema sertifikasi.
Sertifikat berlaku selama 3 tahun, pemeliharannya tergantung pada persyaratan skema baik frekuensi maupun metode yang digunakan, sertifikat bisa diperpanjang jika masa berlakunya sudah 3 tahun.
Dengan memiliki sertifikat kompetensi kerja itu menunjukkan bahwa Anda merupakan pekerja yang berkompeten dibidang tersebut yang sudah diakui oleh penguji/asesor professsional dari LSP dan menjadi nilai tambah di mata perusahaan.
Hubungi Admin kami pada : 085792658089
Email : msdmbaliasean@gmail.com
Uji kompetensi dilaksanakan secara berkala setiap minggu, dan sangat fleksibel bisa dilakukan pada hari kerja atau akhir pekan. pelaksanaan uji kompetensi dapat dilakukan di Tempar Uji Kompetensi (TUK) Mandiri atau TUK Sewaktu atau TUK Tempat Kerja sesuai pengaturan yang disepakati antara LSP dan peserta.
Sertifikat kompetensi kerja yang berlaku di Indonesia hanya diterbitkan atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelaksanaan sertifikasinya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP, termasuk LSP yang saat ini merupakan satu-satunya LSP di bidang jaminan mutu dan keamanan pangan.