Lingkup proses Sertifikasi Kompetensi dimulai dari :
1. Registrasi
- Calon Asesi yang akan mengikuti Sertifikasi Kompetensi dapat mengakses link https://msdmbaliasean.com/ pada menu ''Daftar Akun Baru'' dan mengisi formulir pendaftaran.
- Setelah mengisi Formulir Pendaftaran, user dan password akun calon asesi akan dikirimkan melalui Email dan menunggu Approval dari Admin LSP untuk masuk ke Akun Calon Asesi
2. Pendaftaran
- Jika akun calon asesi sudah di Approval oleh admin LSP, calon asesi dapat login ke akun asesi dan mengisi Form APL-01 dan Form Apl-01
3. Pra Asesmen
- Asesor dan asesi melaksanakan praasesmen
- Asesor memeriksa Form APL-01 dan Form APL-02 asesi serta merekomendasikan asesmen dilanjutkan
- Asesor menginformasikan kepada asesi untuk tanggal dan tempat pelaksanaan asesme kompetensi
4. Asesmen
- Asesor menjelaskan pelaksanaan asesmen kepada asesi sesuai dengan Pedoman BNSP
- Asesor melaksanakan asesmen sesuai pendekatan asesmen
5. Mendukung Asesi
- Asesor melaksanakan asesmen dengan metode pendekatan yang dipilih dan menjelaskan bukti/portofolio kepada asesi
6. Keputusan
- Asesor merekomendasikan asesi kompeten dan belum kompeten setelah pelaksanaan Asesmen Kompetensi selesai
- Asesi memberikan umoan balik terhadap pelaksanaan asesmen
7. Mencatat dan Melaporkan Rekomendasi Asesmen
- Asesor melaporkan hasil asesmen asesi kepada tim teknis LSP
8. Meninjau Proses Asesmen
- Tim Teknis LSP meninjau hasil asesmen yang dilaporkan oleh asesor
9. Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen
- Asesor memberikan kontribusi dalam validasi asesmen