Asesmen Jarak Jauh dapat digunakan pada Skema Sertifikasi Okupasi General Manager Sumber Daya Manusia, Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Sumber Daya Manusia, Skema Sertifikasi Okupasi Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Skema Sertifikasi Okupasi Supervisor Sumber Daya Manusia, dan Skema Sertifikasi Okupasi Staf (Administrasi) Sumber Daya Manusia. Dengan metode yang digunakan yaitu verifikasi Fortofolio dan Tanya Jawab (Wawancara).
Langkah awal dimulai dari :
1. Pendaftaran : wajib menyediakan perangkat digital berupa : laptop, hand p;hone, tablet, dll dengan koneksi internet, calon asesi mengisi biodata registrasi berbasis website
2. Verifikasi Pendaftaran : calon asesi yang sudah melakukan registrasi akan segera di verifikasi dan validasi oleh Admin LSP
3. Pengisian Form Apl-01 dan Form Apl-02
4. Jika asesi sudah mendapatkan hak akses Apl-02 dan melakukan self assesment/penilaian mandiri serta melengkapi persyaratan portofolio
5. Penentuan tempat asesmen kompetensi : Verifikasi TAK sewaktu/rumah asesi dilakukan secara daring sesuai dengan persyaratan TAK yang telah di tetapkan oleh LSP MSDM Baliasean Int'
6. Penentuan tanggal dan waktu asesmen : Admin menentukan tanggal dan waktu pelaksanaan asesmen sesuai dengan kesepakatan
7. Penunjukkan Asesor : Admin menunjuk asesor seuai dengan Kompetensi Teknis atas dasar availability asesor berdasarkan persetujuan Manajer Sertifikasi
8. Admin membuat Surat Perintah Tugas Asesor (SPT) dan Berita Acara (BA)
9. Pelaksanaan Pra Asesmen : Asesor mengecek validasi data asesi pada Apl-01, Asesor memverifikasi bukti pendukung/portofolio, asesi sekaligus memberikan oenilaian terhadap pemenuhan aturan bukti pada Apl-02
10. Rekomendasi Asesor : Asesor memberikan rekomendasi kepada asesi apakah asesmen dapat dilanjutkan/tidak dapat dilanjutkan melalui pendekatan uji kompetensi atau portofolio pada Apl-02
11. Merencanakan aktivitas dan proses asesmen
12. Pelaksanaan Asesmen kompetensi
13. Rekomendasi asesor
14. Pengabilan Keputusan : Komite pemjutus melakukan rapat pleno secara daring / online untuk menelaah hasil rekaman dan laporan asesmen
15. Pengumuman hasil sertifikasi kompetensi : Hasil pleno dituangkan dalam Berita Acara, hasil pleno diumumkan melalui akun setiap peserta
16. Pengajuan Blanko oleh Devisi Administrasi LSP